Qanun No.9 Tahun 2008 Tentang 18 Perkara Yang Dapat Di Selesaikan Di Gampong

Pemerintah Aceh melalui Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 menetapkan aturan mengenai pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat, termasuk penyelesaian sengketa di tingkat gampong (desa). Dalam qanun ini, disebutkan bahwa terdapat 18 jenis perkara yang dapat diselesaikan secara adat di tingkat gampong, sebagai bagian dari upaya pelestarian kearifan lokal serta penguatan peran lembaga adat dalam menyelesaikan konflik sosial.

Perkara-perkara yang dimaksud meliputi persoalan seperti perzinahan ringan, perselisihan dalam rumah tangga, pencurian ringan, penganiayaan ringan, fitnah, pelanggaran sopan santun, hingga perselisihan tanah adat. Penyelesaian dilakukan melalui mekanisme adat oleh perangkat gampong seperti keuchik, tuha peut, dan tokoh adat lainnya, dengan pendekatan musyawarah untuk mufakat.

Tujuan utama dari qanun ini adalah untuk mendorong penyelesaian konflik secara damai, cepat, dan berkeadilan tanpa harus membawa kasus ke tingkat hukum formal, kecuali jika tidak tercapai kesepakatan. Qanun ini sekaligus memperkuat eksistensi lembaga adat sebagai bagian dari sistem hukum yang hidup dalam masyarakat Aceh.